Lomba Inovasi Daerah “LOVE PAPUA”
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, tujuan inovasi daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang sasarannya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan dayasaing daerah.
Untuk mencapai tujuan sasaran tersebut melalui upaya penciptaan inovasi- inovasi didaerah yang antara lain terbagi menjadi 3 bentuk inovasi yaitu, Inovasi tata kelola pemerintahan, Inovasi pelayanan publik, Inovasi daerah lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diinisiasi oleh perangkat daerah. Penilaian inovasi daerah dilaksanakan untuk menjaring dan menyeleksi inovasi daerah untuk diberikan penghargaan. Kompetisi inovasi dilaksanakan melalui kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian dan pemberian penghargaan kepada inovator.
Lomba inovasi diharapkan dapat menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki melalui berbagai fasilitas kemudahan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat. Lomba Inovasi ini juga diharapkan dapat mendorong kompetisi positif antar perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Papua dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Lomba inovasi ini bertujuan, Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi para inovator dalam upaya mendorong pengembangan dan pemanfaatan inovasi di Provinsi Papua, Memacu dan memotivasi OPD pada Pemerintah Provinsi Papua untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas sesuai dengan bentuk inovasi, Menjaring ide inovasi peningkatan pendapatan asli daerah, tatakelola pemerintahan, pelayanan publik yang berpotensi untuk diuji coba dan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Menjaring Inovasi yang akan diikutsertakan dalam laporan Inovasi Daerah yang dilaksanakan oleh kementerian ataupun lembaga Pemerintah Pusat.
Lomba inovasi bertema”Pemulihan Sosial Ekonomi dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”, Pemulihan sosial ekonomi merujuk pada upaya untuk memulihkan atau memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak oleh krisis, bencana, atau gangguan lainnya. Pemulihan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk Ekonomi: Menghidupkan kembali aktivitas ekonomi yang melambat atau terhenti, seperti meningkatkan lapangan kerja, memperkuat industri, mendukung usaha kecil dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sosial: Memastikan kesejahteraan masyarakat dengan memulihkan akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Ini juga termasuk pemulihan stabilitas sosial, mengurangi ketidaksetaraan, dan mengatasi kemiskinan.
Pemulihan sosial ekonomi biasanya dilakukan melalui kebijakan pemerintah, bantuan internasional, serta partisipasi masyarakat dan sektor swasta. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi yang stabil, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat agar dapat bangkit dari krisis dan bergerak menuju kesejahteraan bersama.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting karena memberikan kemandirian finansial bagi daerah, memungkinkan mereka untuk mengelola dan mengembangkan wilayah tanpa terlalu bergantung pada dana dari pemerintah pusat. Dengan PAD yang cukup, daerah dapat meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, serta memperbaiki infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, PAD yang lebih tinggi mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor lokal seperti pariwisata, yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing daerah. Peningkatan PAD juga mengurangi ketergantungan pada subsidi pusat, memberikan daerah ketahanan terhadap fluktuasi ekonomi dan krisis, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Kriteria Inovasi, memiliki kebaruan yakni memperkenalkan gagasan yang unik dan pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik atau modifikasi dari pelayanan publik yang telah ada, fektif & bermanfaat, yakni memperlihatkan hasil yang nyata dan memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan, serta menyelesaikan permasalahan yang menjadi kepentingan dan perhatian publik, merupakan Urusan dan kewenangan daerah serta dapat di replikasi dan aplikatif.
Katagori Lomba, Katagori I Inovasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah; Merupakan Inovasi dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dilakukan melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi pemungutan, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah dan pengembangan sektor unggulan untuk memaksimalkan potensi ekonomi lokal, Kategori II Inovasi Tata Kelola Pemerintahan; merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, Kategori III Inovasi Pelayanan Publik; merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, Kategori IV Uji Coba Inovasi Daerah; Inovasi sedang disusun oleh ASN atau OPD namun belum diterapkan pada periode 2022-2024 yang direncanakan akan di terapkan pada tahun depan.
Jenis Inovasi, Jenis Inovasi terbagi menjadi 2 (Dua) Yaitu Inovasi Digital, Inovasi yang diselenggarakan dengan memanfaatkan platform dunia maya atau menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai alat bagi perluasan jangkauan layanan pemerintahan kepada khalayak secara lebih luas, Inovasi Non Digital, Inovasi yang diselenggarakandengan memanfaatkan alat bantu manual yang disertai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan.